Dana Zakat Diselewengkan Rp16,6 Miliar, Empat Pengurus Baznas Enrekang Ditahan Malam Hari

Rani
28 Nov 2025 03:28
Headline 0 107
3 menit membaca

ENREKANG,nurani-News.com— Penanganan dugaan penyimpangan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Kabupaten Enrekang kembali memasuki fase penting setelah Kejaksaan Negeri Enrekang resmi menahan empat pengurus Baznas pada Kamis malam, 27 November 2025. Penahanan itu berlangsung senyap, tanpa publikasi besar, namun justru memicu sorotan karena rangkaian temuannya dinilai tak lazim dalam tata kelola zakat.

Banner Promosi WiFi

Empat tersangka yang ditahan—masing-masing S, B, KL, dan HK—adalah pengurus aktif Baznas Enrekang periode 2021–2024. Mereka dibawa ke ruang tahanan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan sejak siang hingga malam. Beberapa kerabat terlihat menunggu di halaman kantor kejaksaan, sementara penyidik mondar-mandir membawa berkas tebal berisi hasil audit dan bukti transaksi.

Yang membuat kasus ini semakin menarik perhatian publik bukan hanya soal kerugian keuangan negara yang menyentuh Rp16,6 miliar lebih, tetapi juga pola penyimpangan yang disebut penyidik sebagai praktik di luar kewajaran pengelolaan dana umat. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa sebagian dana dihimpun dari kelompok mustahik—warga yang seharusnya menjadi penerima zakat. Temuan ini dianggap janggal dan bertentangan dengan prinsip dasar zakat, sebab mustahik bukanlah objek pemotongan.

Selain persoalan pengumpulan dana, penggunaan dana amil juga menjadi titik sorotan. Penelusuran penyidik menunjukkan adanya pembengkakan belanja internal untuk pembayaran gaji, insentif, hingga gaji ke-13, sementara batas maksimal porsi amil dalam regulasi justru tidak boleh melampaui 50 persen dari dana yang dikelola. Pola pengeluaran tersebut dilakukan selama beberapa tahun dan dilakukan melalui keputusan kolektif di internal pengurus.

banner 1080x1080

Audit Inspektorat Sulsel bersama Audit Syariah Kemenag menjadi dasar kuat bagi kejaksaan dalam menetapkan besarnya kerugian, dengan nilai yang mencapai Rp16.659.999.136. Dari jumlah itu, baru sekitar Rp1,1 miliar yang telah dikembalikan ke rekening penyimpanan negara. Sumber internal kejaksaan menyebut bahwa proses pendalaman masih berlangsung, termasuk menelusuri aliran dana ke sejumlah program yang tercatat menerima bantuan dari ZIS meski tidak memiliki relevansi dengan ketentuan syariah.

Pemeriksaan dilakukan dalam rentang panjang lewat enam Sprint Penyidikan dari April hingga Oktober 2025. Setiap Sprint menghasilkan temuan baru yang memperkuat dugaan bahwa praktik penyimpangan ini bersifat masif dan berulang, bukan insiden tunggal. Penyidik juga membuka peluang munculnya tersangka baru jika aliran dana lain memenuhi unsur pidana.

Publik Enrekang ramai memperbincangkan penahanan ini, terlebih karena dana ZIS adalah dana kepercayaan masyarakat yang seharusnya menyentuh fakir miskin, anak yatim, dan kelompok paling rentan. Beberapa tokoh masyarakat bahkan menilai pengungkapan kasus ini sebagai alarm moral, mengingat zakat selama ini dipandang sebagai instrumen sosial yang paling dekat dengan nilai keagamaan.

Kejaksaan memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan penahanan empat pengurus itu baru langkah awal. Dengan skala dugaan kerugian yang besar serta pola penyimpangan yang dianggap tidak umum, kasus ini diprediksi menjadi salah satu perkara paling disorot di Sulawesi Selatan hingga memasuki persidangan nanti.(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x