
Makassar, nurani-news.com — Penanganan kasus dugaan korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) BAZNAS Kabupaten Enrekang kembali memasuki babak penting. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, pada Selasa (2/12/2025), resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial SL (40), seorang Aparatur Sipil Negara di Pemkab Enrekang yang selama ini diperbantukan sebagai arsiparis pada Kejari Enrekang.
Penetapan SL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel memastikan terpenuhinya dua alat bukti yang kuat. SL langsung digiring ke Rumah Tahanan Makassar untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa status tersangka SL merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang berlangsung intensif.
“SL sebelumnya diamankan oleh Tim Intelijen melalui PAM SDO, kemudian diserahkan ke bidang Pidsus untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Didik Farkhan.
Ia menegaskan, langkah ini menjadi bukti bahwa Kejati Sulsel tidak berhenti pada aktor utama, tetapi mengejar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam upaya menyamarkan pengembalian kerugian negara.
“Kerugian negara mencapai Rp16,6 miliar. Ini bukan angka kecil, dan kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak kepercayaan publik, apalagi menyangkut dana ZIS,” tegasnya.
Modus SL: Menguasai Dana Pengembalian Kerugian Negara
Dalam pengembangannya, penyidik menemukan modus SL terkait aliran dana yang seharusnya masuk ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan. SL diketahui menerima sejumlah uang dari para tersangka sebelumnya — dana yang semestinya disetor penuh sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.
Namun, dari total dana yang dikuasai, SL hanya menyetor Rp1.115.000.000, sementara Rp840.000.000 lainnya tidak pernah masuk ke RPL dan diduga dikuasai secara pribadi.
Atas tindakan tersebut, SL dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bertambah Menjadi Lima Tersangka
Dengan penetapan SL, total tersangka dalam perkara ini menjadi lima. Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menahan empat mantan pengurus BAZNAS Enrekang periode 2021–2024, masing-masing:
S, Ketua BAZNAS Enrekang (Maret–Juni 2021)
B, Komisioner BAZNAS (2021–2024)
KL, Komisioner BAZNAS (2021–2024)
HK, Komisioner BAZNAS (2021–2024)
Keempatnya lebih dahulu dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dan kini mendekam di Rutan Kelas IIB Enrekang.
Kasus dugaan penyelewengan dana ZIS yang mencapai Rp16,6 miliar ini menjadi salah satu perkara terbesar yang ditangani Kejati Sulsel tahun ini. Pengungkapan peran SL mengindikasikan bahwa aliran dana tidak hanya berhenti pada struktur BAZNAS, tetapi melebar hingga lingkup ASN yang diduga turut memanipulasi proses pengembalian kerugian negara.
Kejati Sulsel memastikan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika bukti tambahan ditemukan. (*)


Tidak ada komentar